Legalitas

Yayasan Berbadan Hukum

Yayasan Islam Al Muzayyin Gadung adalah lembaga sosial keagamaan yang berbadan hukum sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dokumen Legal

1. Akta Pendirian Yayasan

Nomor Akta10
Tanggal11 Oktober 2023
NotarisRoma Sukmawati, S.H., M.Kn.
TempatKabupaten Gresik, Jawa Timur

2. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM

Nomor SKAHU-0017282.AH.01.04.Tahun 2023
Tanggal18 Oktober 2023
Daftar YayasanAHU-0024997.AH.01.12.Tahun 2023
PenerbitDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum, a.n. Menteri Hukum dan HAM RI

3. Surat Keterangan Domisili

Nomor Surat470/493/437.108.16/2023
Tanggal9 Oktober 2023
PenerbitKepala Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik

4. Rekening Resmi Yayasan

Untuk transfer donasi manual atau verifikasi keabsahan rekening:

BankBank Mandiri
KCPSurabaya Pakuwon City
No. Rekening140-00-3993992-2
Atas NamaYayasan Islam Al Muzayyin Gadung

⚠️ Hati-hati penipuan: Pastikan transfer hanya ke rekening atas nama Yayasan di atas. Jika ragu, hubungi langsung pengurus melalui kanal resmi di Kontak.

Struktur Pengurus

Pembina

  • Mardjuki — Ketua
  • Moch. Arief Jaka Samudra — Anggota
  • Sofwan — Anggota

Pengurus

  • Muhammad Lukman Hakim — Ketua
  • Rendy Dwi Adi Putra — Sekretaris
  • Lailatul Hidayah — Bendahara
  • Nilna Khumairo' — Bendahara

Pengawas

  • Nanang Indrayana, S.E. — Ketua

Verifikasi Mandiri

Anda dapat memverifikasi keabsahan badan hukum yayasan ini melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM:

🔗 https://ahu.go.id — cari "Yayasan Islam Al Muzayyin Gadung" atau dengan nomor SK AHU-0017282.AH.01.04.Tahun 2023.

PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)

Surat izin Pengumpulan Uang dan Barang dari Kemensos RI sedang dalam proses pengurusan untuk donasi publik skala lebih luas.

Pelaporan Transparansi

Setiap donasi yang masuk dan tersalurkan dipublikasikan secara transparan di halaman Transparansi.

— Yayasan Islam Al Muzayyin Gadung

Terakhir diperbarui: 03 Mei 2026